Selasa, 06 Maret 2012

Bangunan Tua Di Medan Sumatera Utara

 Sejumlah bangunan bersejarah di Medan, Sumatra Utara, berubah fungsi karena dipindahtangankan kepada pihak swasta. Kondisi itu kemungkinan makin makin parah karena masih ada 600 bangunan bersejarah lainnya yang belum dilindungi.
Salah satu gedung bersejarah yang bakal beralih fungsi antara lain Kantor Komite Nasional Indonesia di Jalan Palang Merah, Medan. Bangunan itu oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) sudah dijual kepada developer untuk proyek kondominium.




Selain itu, Benteng Putri Hijau di Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, juga akan dibongkar untuk dijadikan perumahan. Dikabarkan di kawasan itu sudah ada buldoser.
Ketua Pusat Studi Sejarah Universitas Negeri Medan Ikhwan Azhari membenarkan semakin banyak bangunan bersejarah yang sudah dihancurkan. “itu terjadi di depan mata kita dan belum ada tindakan nyata,” katanya dalam diskusi mengenai bangunan bersejarah di Badan Warisan Sumatra (BWS) Sumut.
Bangunan tua bersejarah itu, ujarnya, bahkan dialihfungsikan sehingga sering berubah bentuk dan tindak mempertahankan bentuk asli bangunan. Sedangkan pejabat pemerintah setempat tidak memiliki perspektif sejarah sehingga mudah menjualnya ke swasta. “Tempat bersejarah tidak bisa dipercayakan kepada swasta,” katanya.
Oleh karena itu, kata Ikhwan, perlu dilakukan lima langkah penyelamatan, antara lain melalui seminar, negoisasi dengan pemerintah kota dan DPRD, konsentrasi melakukan tindakan reaktif seperti demonstrasi, menggunakan jalur pendidikan, dan sosialisasi kepada masyarakat.
BWS mencatat ada sekitar 600 bangunan tua bersejarah di Kota Medan yang belum didaftarkan ke Pemerintah Kota Medan. Sedangkan yang baru dilindungi melalui Peraturan Daerah No 6 tahun 1988 baru 42 bangunan.

2 komentar: